a. Hak
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian berhak untuk memperoleh dan memakai atau
mengusahakan air untuk berbagai keperluan.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian berhak
untuk memperoleh sarana dan prasarana sumber daya air, yaitu dapat
berupa bangunan air beserta bangunan lain yang dapat menunjang kegiatan
pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
· Berhak
memperoleh kemakmuran sebesar-besarnya dari sumber daya yang dikelola secara
menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup.
· Berhak
mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi
kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
· Berhak
memakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan
bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi tanpa membutuhkan izin.
· Berhak
untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang
berbatasan dengan tanahnya.
· Perkumpulan
petani pemakai air berhak atas pengembangan sistem irigasi tersier.
· Berhak
menyatakan keberatan terhadap rancangan rencana pengelolaan sumber daya air
yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi
setempat.
· Berhak
memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan
memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya air.
b. Kewajiban
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian wajib memelihara keberadaan serta
keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar selalu tersedia
dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk
hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian wajib untuk mencegah, menanggulangi, dan
memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian wajib untuk merawat sumber air dan prasarana
sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan
prasarana sumber daya air.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian wajib izin terlebih dahulu jika cara
penggunaan air dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air, ditujukan
untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar, atau digunakan
untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian wajib menyimpan air yang berlebihan di saat
hujan, menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif, dan mengendalikan
penggunaan air tanah.
· Perkumpulan
petani pemakai air wajib memelihara pengembangan sistem irigasi tersier.
· Berkewajiban
untuk melalukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dalam upaya pengendalian
daya rusak air.
c. Sangsi
· Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah):
a. Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber
air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan
pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
b. Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
terjadinya adaya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
· Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah):
a. Setiap
orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan
prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan mengakibatkan pencermaran
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
b. Setiap
orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
· Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah):
a. Setiap
orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan penggunaan air yang
mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi
sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
b. Setiap
orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana
sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7).
· Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah):
a. Setiap
orang yang karena kelalaiannya melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin
dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
1. Hak,
Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang Pertanian Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
a. Hak
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian berhak memperoleh air dengan kualitas yang
baik (bersih dan jernih).
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian berhak memperoleh air untuk pemenuhan
kebutuhan irigasi pada sistem irigasi yang sudah ada.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian untuk menggunakan air berhak menggunakan
air, sumber air, dan daya air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
izin.
b. Kewajiban
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian berkewajiban untuk ikut serta dalam
melaksanakan perlindungan dan pelestarian sumber air.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian berkewajiban melaksanakan pelestarian fungsi
resapan air dan daerah tangkapan air.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian wajib berperan serta dalam pengawetan air
yang ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas
air, sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian berkewajiban dalam upaya penghematan air
salah satunya dengan menggunakan air secara efektif dan efisien utuk segala
macam kebutuhan.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian wajib membayar biaya jasa pengelolaan sumber
daya air dari pemegang izin penggunaan sumber daya air.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian berkewajiaban untuk ikut serta dalam
pengendalian daya rusak air.
· Petani atau pengusaha di bidang pertanian
wajib meminta izin kepada pemerintah daerah atau yang berwenag dalam penggunaan
sumber daya air.
c. Sanksi
· Sanksi
bagi petani atau pengusaha di bidang pertanian jika melanggar pasal-pasal yang
ada dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008 yaitu berupa sanksi
administrasi, diantaranya adalah:
a. Peringatan
tertulis
b. Penghentian
sementara pelaksanaan seluruh kegiatan
c. Pencabutan
izin
2. Hak,
Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang Pertanian Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991, Tentang : Sungai.
a. Hak
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian berhak memanfaatkan air sungai sebagai
sumber untuk kegiatan irigasi.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian berhak untuk melakukan eksploitasi dan
pembuatan bangunan sungai dengan izin dari pemerintah atau pihak yang
berwenang.
b. Kewajiban
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian wajib ikut serta menjaga kelestarian
rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan dalam rangka pembinaan sungai.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian wajib mengelola bangunan sungai yang telah
dibuatnya sesuai dengan pedoman pengoperasian waduk yang ditetapkan oleh
Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian wajib mengamankan bangunan sungai untuk
mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan waduk dan lingkungannya.
c. Sanksi
· Dipidana
berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan
perundang-undangan lainnya:
a. Barangsiapa
untuk keperluan usahanya hanya melakukan pembangunan bangunan sungai tanpa ijin
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3),
b. Barangsiapa
melakukan pengusahaan sungai dan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),
c. Barangsiapa
mengubah aliran sungai, mendirikan,mengubah atau membongkar bangunan-bangunan
di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk
keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27,
d. Barangsiapa
membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke
dalam maupun di sekitar sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
3. Hak,
Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang Pertanian Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010, Tentang : Bendungan.
a. Hak
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian berhak membangun bendungan sebagai sarana
irigasi atas izin dari pihak yang berwenang.
· Pembangun
bendungan berhak memperoleh izin melakukan pengisian awal waduk dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
· Pemilik
bendungan berhak meminta bantuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya untuk mengoordinasikan penyelenggaraan program
pelestarian fungsi daerah tangkapan air dan pemberdayaan masyarakat dalam
pelestarian fungsi daerah tangkapan air.
· Pemilik
bendungan berhak meminta bantuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pelaksanaan
pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi serta pemberdayaan masyarakat.
· Berhak
mendapatkan kemanfaatan sumber daya air.
· Berhak
untuk mendapat pemenuhan kebutuhan air dan daya air sesuai tujuan pengelolaan
bendungan beserta waduknya.
· Pelaksanaan
perubahan atau rehabilitasi bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
· Masyarakat
mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses pembangunan dan
pengelolaan bendungan beserta waduknya.
b. Kewajiban
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian wajib meminta izin kepada pihak yang
berwenang dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam rangka
pembangunan bendungan untuk penggunaan sumberdaya air.
· Pihak
yang membangun bendungan wajib melakukan studi kelayakan pembangunan bendungan
yang meliputi analisis kondisi topografi, analisis geologi, analisis hidrologi,
analisis kependudukan, analisis sosial ekonomi dan budaya, analisis kelayakan
teknis, rencana dan pra-desain bendungan yang paling layak dipilih, dan rencana
penggunaan sumberdaya air.
· Pembangun
bendungan wajib melakukan pemeriksaan dan evaluasi dalam pelaksanaan konstruksi
secara bertahap pada setiap tahapnya yang selanjutnya disampaikan kepada
instansi teknis keamanan bendungan untuk mendapatkan rekomendasi.
· Pembangun
bendungan wajib melakukan pembersihan lahan genangan, pemindahan penduduk
dan/atau pemukiman kembali penduduk, penyelamatan benda bersejarah dan/atau
pemindahan satwa liar yang dilindungi dari daerah genangan.
· Pembangun
bendungan wajib melaksanakan konstruksi bendungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
· Pembangun
bendungan harus menyiapkan dokumen rencana pengisian awal waduk, pengelolaan
bendungan, pembentukan unit pengelola bendungan, dan tindak darurat selama
pelaksanaan konstruksi.
· Pembuat
bendungan harus membuat laporan akhir pelaksanaan konstruksi bendungan pada
akhir pelaksanaan konstruksi.
· Pembuat
bendungan wajib merencanakan pengendalian daya rusak air yang diselaraskan
dengan sistem peringatan dini di wilayah sungai yang bersangkutan.
· Pembangun
bendungan wajib meninjau kembali dan mgevaluasi pola operasi waduk paling
sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 5 tahun.
· Pembangun
bendungan wajib melakukan pertemuan konsultasi publik dalam menyusun rencana
pengelolaan bendungan.
· Pembangun
bendungan wajib melakukan tindakan pengamanan bendungan.
· Pembangun
bendungan wajib mensosialisasikan rencana tindak darurat yang telah ditetapkan
kepada masyarakat serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terpengaruh
potensi kegagalan bendungan.
· Pembangun
bendungan wajib memberitahukan tanggal pelaksanaan pengisian awal waduk kepada
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam waktu paling
lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilakukan pengisian awal waduk.
· Pembangun
bendungan wajib memberi tahu masyarakat sekitar daerah genangan waduk dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum melakukan pengisian awal waduk.
· Pembangun
bendungan wajib melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian sesuai
dengan rencana pengisian awal waduk.
· Pemilik
bendungan wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaan bendungan.
· Pemilik
bendungan wajib menyerahkan pengelolaan bendungan beserta waduknya kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya ketika akan
menghentikan pengelolaan bendungan.
· Pemilik
bendungan harus menyediakan biaya pengelolaan bendungan sampai dengan
berakhirnya umur layanan bendungan.
· Pembangun
bendungan wajib melaksanakan rencana pengelolaan bendungan dengan memperhatikan
kondisi sumber daya air dan lingkungan hidup.
· Pengelola
bendungan harus memperbaiki persyaratan teknis pengoperasian dan menyampaikan
kembali perbaikan persyaratan teknis kepada Menteri dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak permohonan izin dikembalikan kepada Pengelola
bendungan.
· Pembangun
bendungan wajib melakukan perlindungan dan pelestarian waduk.
· Pembangun
bendungan wajib menyelenggarakan program pelestarian fungsi daerah tangkapan
air dan pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi daerah tangkapan air.
· Pemilik
bendungan wajib melakukan pemantauan penggunaan lahan pada daerah tangkapan
air.
· Pemilik
bendungan wajib melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila terjadi perubahan
penggunaan lahan pada daerah tangkapan air.
· Pemilik
bendungan wajib melakukan pengendalian pengolahan tanah yang dilakukan dengan
memperhatikan kaidah konservasi dan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
· Pemilik
bendungan wajib penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan pengaturan daerah
sempadan waduk.
· Pemilik
bendungan wajib melakukan upaya peningkatan kesadaran, partisipasi, dan
pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian waduk dan lingkungannya.
· Pemilik
bendungan wajib melakukan Pengawetan air pada waduk untuk memelihara keberadaan
dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
· Pengelola
waduk wajib mengelola kualitas air untuk mempertahankan atau memulihkan
kualitas air yang masuk dan yang berada di dalam waduk.
· Pengelola
waduk wajib mengendalikan pencemaran air dilakukan untuk mempertahankan
kualitas air yang masuk dan yang berada di dalam waduk.
· Penggunaan
air pada waduk oleh selain Pemilik atau Pengelola bendungan harus mendapat izin
dari pihak berwenang.
· Pelepasan
air sebagaimana dimaksud pada ayat harus tetap memperhatikan keperluan
pencegahan kegagalan bendungan.
· Dalam
perubahan bendungan untuk tindakan pengamanan bendungan, pengelola bendungan
wajib melakukan perubahan struktur bendungan.
· Dalam
tindakan pengamanan bendungan, pengelola bendungan wajib melakukan rehabilitasi
bendungan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan desain rehabilitasi
dari Menteri dan permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis.
· Dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin perubahan atau izin rehabilitasi
bendungan, pengelola bendungan wajib melaksanakan perubahan atau rehabilitasi
bendungan sesuai dengan jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi
bendungan.
· Pemilik
bendungan wajib melakukan penghapusan fungsi bendungan jika tidak mempunyai manfaat
lagi atau terjadi kegagalan bendungan yang mengancam keselamatan masyarakat.
· Dalam pembongkaran bendungan pemilik bendungan
wajib mempertahankan fisik bendungan dengan cara menjaga, memelihara, dan
mempertahankan keamanan bendungan serta lingkungannya.
· Pemilik
bendungan wajib menyelenggaraan pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan.
· Pemilik
dan pengelola bendungan harus menyimpan dan memelihara dokumen pembangunan
bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya. Dokumen harus disimpan
selama 10 tahun sejak penghapusan fungsi bendungan.
c. Sanksi
·
Pembangun
bendungan tanpa izin dikenai sanksi berupa penghentian pelaksanaan konstruksi
oleh Menteri.
·
Pembangun
bendungan yang tidak melakukan pelaksanaan konstruksi dikenai sanksi berupa
pencabutan izin pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.
·
Pembangun
bendungan yang melakukan pengisian awal waduk tanpa izin dikenai sanksi berupa
penghentian pengisian awal waduk oleh Menteri.
·
Pembangun
bendungan yang tidak melakukan pengisian awal waduk sampai dengan jangka waktu
yang telah ditentukan dikenai sanksi berupa pencabutan izin pengisian awal
waduk oleh Menteri.
·
Pengelola
bendungan yang tidak melakukan perubah struktur bendungan atau tidak melakukan
rehabilitasi bendungan dikenai sanksi
berupa pencabutan izin operasi bendungan.
·
Pengelola
bendungan yang melakukan perubahan atau rehabilitasi bendungan tanpa izin
dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan pelaksanaan perubahan bendungan atau
rehabilitasi bendungan.
4. Hak,
Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang Pertanian Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2008 tentang Air Tanah.
a. Hak
· Mendapatkan
kemanfaatan air yang berkelanjutan.
· Berhak melakukan pelaksanaan konstruksi, operasi dan
pemeliharaan pengelolaan air tanah.
· Melakukan
konservasi air tanah.
· Memanfaatkan
air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
· Pemakaian
air tanah untuk pertanian hanya dapat dilakukan apabila air permukaan tidak
mencukupi.
· Mendapatkan
izin pemakaian air tanah dari bupati/walikota.
· Berhak
memanfaatkan air tanah tanpa izin apabila untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat.
· Setiap
pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah berhak untuk
memperoleh dan menggunakan air tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam izin.
b. Kewajiban
·
Melakukan
pengawetan air tanah untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan
air tanah.
·
Menggunakan air
tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan.
·
Mengurangi
penggunaan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang air tanah.
·
Mengambil air
tanah sesuai dengan kebutuhan.
·
Menggunakan air
tanah sebagai alternatif terakhir.
·
Memberikan
insentif bagi pelaku penghematan air tanah.
·
Memberikan
desinsentif bagi pelaku pemborosan air tanah.
·
Mengembangkan
dan menerapkan teknologi hemat air.
·
Pengelolaan
kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.
·
Pengusahaan air
tanah wajib memperhatikan rencana pengelolaan air tanah, kelayakan teknis dan
ekonomi, fungsi sosial air tanah, kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah,
dan ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Pemegang izin
pengusahaan air tanah wajib menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau
penggalian air tanah kepada bupati/walikota, menyampaikan laporan debit pemakaian
atau pengusahaan air tanah setiap bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan
kepada Menteri atau gubernur, memasang meteran air pada setiap sumur produksi
untuk pemakaian atau pengusahaan air tanah, membangun sumur resapan di lokasi
yang ditentukan oleh bupati/walikota, berperan serta dalam penyediaan sumur
pantau air tanah, membayar biaya jasa pengelolaan air tanah, dan melaporkan
kepada bupati/walikota apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian air
tanah, serta pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal-hal yang dapat
membahayakan lingkungan.
·
Setiap pengguna
air tanah wajib memperbaiki kondisi dan lingkungan air tanah yang rusak akibat
penggunaan air tanah yang dilakukannya dengan tindakan penanggulangan intrusi
air asin dan pemulihan akibat intrusi air asin dan/atau melakukan tindakan
penghentian dan pengurangan terjadinya amblesan tanah.
·
Untuk memperoleh
izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pemohon wajib
mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan
kepada Menteri dan gubernur.
·
Setiap pemohon
izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah yang mengambil air
tanah dalam jumlah besar wajib melakukan eksplorasi air tanah.
·
Pihak
pengusahaan air menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas
informasi yang disampaikan tentang penggunaan air tanah.
c. Sanksi
·
Bupati/walikota
mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang izin yang melanggar
ketentuan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan,
dan pencabutan izin.
5. Hak,
Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang Pertanian Berdasarkan
Perturan Pemerintah No 77 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2006
tentang Irigasi
a. Hak
· Petani
atau pengusaha di bidang pertanian berhak atas hak guna air irigasi diberikan
terutama untuk kepentingan pertanian dengan tetap memperhatikan kepentingan
usaha lainnya.
· Perkumpulan
petani pemakai air berhak memperoleh pemberdayaan perkumpulan petani pemakai
air secara berkesinambungan dan berkelanjutan melalui penguatan dan peningkatan
kemampuan perkumpulan petani pemakai air.
· Perkumpulan
petani pemakai air berhak sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama dalam
pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya.
· Perkumpulan
petani pemakai air berhak menyusun Perencanaan Tahunan penyediaan air irigasi.
· Perkumpulan
petani pemakai air tingkat daerah irigasi berhak mengatur pembagian air
irigasi.
· Perkumpulan
petani pemakai air berhak memperoleh bantuan dan fasilitas rehabilitasi dan
peningkatan jaringan irigasi dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
· Perkumpulan
petani pemakai air tingkat daerah irigasi berhak mendampingi pemerintah dalam
pelaksanaan audit pengelolaan irigasi.
· Perkumpulan
petani pemakai air berhak mengajukan usulan pemanfaatan dana pengelolaan
irigasi kepada komisi irigasi.
b. Kewajiban
· Perkumpulan
petani pengguna atau pengusaha di bidang pertanian berkewajiban untuk meminta
izin kepada pejabat yang berwenang untuk pengambilan air irigasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Perkumpulan petani pemakai air dan masyarakat
wajib ikut serta menjaga kelangsungan fungsi jaringan drainase .
· Perkumpulan
petani pemakai air berkewajian untuk melakukan upaya pengendalian atau
pencegahan pencemaran jaringan irigasi.
· Perkumpulan
petani pemakai air berkewajian untuk bertanggung jawab atas pembangunan
jaringan irigasi tersier.
· Perkumpulan
petani pemakai air berkewajian untuk bertanggung jawab atas pembangunan
jaringan irigasi untuk perluasan area irigas diwilayah kerjanya.
· Perkumpulan
petani pemakai air memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi
dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.
· Perkumpulan
petani pemakai air wajib menjaga keamanan jaringan irigasi demi kelangsungan
fungsinya.
· Perkumpulan
petani pemakai air wajib dalam melakukan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi
di wilayah kerjanya.
· Perkumpulan
petani pemakai air wajib meminta izin kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang
bersangkutan ketika akan melakukan perubahan dan atau pembongkaran jaringan
irigasi yang mengubah bentuk dan fungsi jaringan irigasi.
· Perkumpulan
petani pemakai air wajib melakukan inventarisasi daerah irigasi yang berada di
wilayahnya.
· Perkumpulan
petani pemakai air bersama masyarakat wajib menjaga dan mengawasi keberadaan
jaringan irigasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh
pengguna air irigasi, dengan memperhatikan keberlanjutan jaringan irigasi dan
kelestarian lingkungan.
· Perkumpulan
petani pemakai air wajib menyediakan informasi pengelolaan irigasi dan
memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan.
c. Sanksi
Tidak
ada sanksi yang berlaku pada undang-undang ini.
2.
Pemerintah telah
mengeluarkan standar kualitas Air Irigasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 (lihat di bahan kuliah yang
bersama tugas ini) , untuk itu dari standar tersebut, melalui studi literatur
deskripsikan teknik mengukur masing-masing standar kualitas air irrigasi baik
secara Fisika, Kimia Anorganik, Mikrobiologi, Kimia Organik (DDT saja). Mengapa
kualitas tersebut penting bagi pertanian.?
Kualitas
air adalah mutu air yang memenuhi standar untuk tujuan tertentu. Syarat yang ditetapkan sebagai standar mutu
air berbeda-beda tergantung tujuan
penggunaan, sebagai contoh, air yang digunakan untuk irigasi memiliki standar mutu yang berbeda dengan air
untuk dikonsumsi. Kualitas air dapat diketahui nilainya dengan mengukur peubah
fisika, kimia dan biologi (Rahayu,dkk, 2009).
Klasifikasi dan kriteria kualitas air di Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah tersebut, kualitas air
diklasifikasikan menjadi empat kelas yaitu:
Kelas I :
dapat digunakan sebagai air minum atau untuk keperluan konsumsi
lainnya
Kelas II :dapat
digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air,pembudidayaan
ikan air tawar, peternakan dan mengairi
tanaman
Kelas III :dapat
digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan
dan mengairi
tanaman
Kelas IV :
dapat digunakan untuk mengairi tanaman
Secara sederhana, kualitas air dapat diduga dengan melihat kejernihannya dan
mencium baunya. Namun ada bahan-bahan pencemar yang tidak dapat diketahui hanya dari bau dan warna, melainkan
harus dilakukan serangkaian pengujian. Hingga saat ini, dikenal ada dua jenis
pendugaan kualitas air yaitu fisik-kima dan biologi.
1.
Monitoring
kualitas air secara fisik
Monitoring
kualitas air secara fisik dapat dilakukan dengan mengukur peubah-peubahnya
seperti suhu, muatan sedimen, kecepatan aliran, ukuran batuan dasar sungai,
turbiditas/kekeruhan, warna, bau,
keadaan kanopi dan jenis vegetasi
di sekitar sungai. Peubah-peubah yang digunakan pada pemantauan fisik merupakan informasi
pendukung dalam penentuan kualitas air secara kimia dan biologi (Rahayu,dkk,
2009).
·
Prosedur
Pengukuran
Semua peubah fisik
dapat diukur langsung di lapangan. Prosedur pengukuran untuk masing-masing
peubah adalah sebagai berikut:
a. Suhu
Alat
yang digunakan dalam pengukuran suhu air adalah termometer standar(tidak perlu
menggunakan termometer khusus pengkur air). Langkah dalam pengukuran suhu
adalah:
o
Catat suhu udara
sebelum mengukur suhu di dalam air
o
Masukkan
termometer ke dalam air selama 1-2 menit
o
Baca suhu saat
termometer masih di dalam air, atau secepatnya setelah dikeluarkan dari dalam
air
o
Ukur suhu di dua
titik yang berbeda (kurang lebih berjarak 1 km dari titik awal atau tergantung
panjang sungai) untuk mengetahui perbedaan suhu di sungai tersebut.
b.Pengukuran lebar, kedalaman dan kecepatan aliran air
Pengukuran lebar, kedalaman dan kecepatan aliran air sungai telah
diterangkan secara rinci pada Bab II dari buku ini mengenai Pengukuran
Parameter Hidrologi.Dengan melakukan pengukuran profil
sungai, maka luas penampang sungai dapat diketahui. Luas penampang sungai (A)
merupakan penjumlahan seluruh bagian penampang sungai yang diperoleh dari hasil
perkalian antara interval jarak horisontal dengan kedalaman air atau dapat
dituliskan sebagai berikut:
dimana:
L=lebar
penampang horisontal (m); D=Kedalaman (m)
A(m )2= L1D1 +
L 2D2 + .........Ln Dn
|
Kecepatan aliran merupakan hasil bagi antara jarak lintasan dengan
waktu tempuh atau dapat dituliskan dengan persamaan:
dimana:V =
kecepatan (m/detik); L=panjang lintasan (m); t = waktu tempuh (detik)
v = L/t
|
Kecepatan
yang diperoleh dari metode ini merupakan kecepatan maksimal sehingga perlu
dikalikan dengan faktor koreksi kecepatan. Pada sungai dengan dasar yang kasar
faktor koreksinya sebesar 0.75 dan pada dasar sungai yang halus faktor
koreksinya 0.85, tetapi secara umum faktor koreksi yang dipergunakan adalah sebesar
0.65.
c.Penutupan permukaan (kanopi) sungai
Penutupan kanopi dihitung dalam satuan persen. Langkah-langkah
dalam menghitung persentase penutupan kanopi adalah:
o Tentukan plot contoh berukuran minimal 400 m pada bagian sungai.
Lebar plot contoh mengikuti lebar sungai, sementara ukuran panjang disesuaikan sehingga memperoleh
luasan minimal 400 m
o Hitung persentase kanopi vegetasi yang menutupi permukaan badan
sungai pada plot contoh
o Hitung luas plot contoh, lalu bandingkan antara persen kanopi yang
menutupi sungai dengan luas plot. Secara sederhana dapat digunakan persamaan
sebagai berikut:
CC ( % ) = AV/AP x 100%
|
dimana:
CC=penutupan kanopi (%); AV=luas area yang tertutup vegetasi (m2 ); AP=luas plot (m2
)
2.
Monitoring
kualitas air secara kimia
Peubah-peubah
yang diamati pada monitoring kualitas air secara kimia adalah keasaman (pH),
oksigen terlarut, daya hantar listrik,
kandungan nitrat, nitrit, amonia, fosfat, keberadaan bakteri dan
kandungan bahan kimia lainnya sesuai
dengan penggunaan air. Sebagian besar peubah dalam monitoring kualitas air secara kimia hanya
dapat diketahui di laboratorium, karena
memerlukan analisa tertentu. Pengukuran
kualitas air berdasarkan peubah kimia telah menjadi standar
umum
untuk mengetahui kualitas air karena:
·
Hasil pengukuran
secara langsung dapat menunjukkan jenis bahan pencemar yang menyebabkan
penurunan kualitas air
·
Hasil pengukuran
berupa nilai kuantitatif yang dapat dibandingkan dengan nilai ambang batas
anjuran sehingga dapat menunjukkan tingkat pencemaran yang terjadi.
Meskipun
demikian, pengukuran peubah kimia memiliki keterbatasan yaitu:
·
Memerlukan biaya
yang relatif mahal dan harus dilakukan di laboratorium
·
Hasil pengukuran
bersifat sesaat, karena hanya mewakili saat
pengambilan contoh saja. Oleh karena itu, pengukuran harus dilakukan
secara berulang-ulang dalam seri waktu
·
Belum ada
standarisasi teknik analisis, sehingga antara laboratorium satu dengan lainnya
menggunakan cara yang berbeda-beda dan
tentunya akan memberikan hasil yang berbeda-beda pula
·
Belum ada
standarisasi nilai ambang batas jenis-jenis bahan pencemar yang diperbolehkan,
sehingga masing-masing negara memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda
(Rahayu,dkk, 2009).
Prosedur pengukuran
Umumnya, peubah dalam monitoring kualitas air secara kimia hanya
dapat diukur di laboratorium, kecuali pH. Namun dengan berkembangnya teknologi,
beberapa peubah dapat diukur langsung di lapangan menggunakan bahan kimia
penguji dalam bentuk tablet yang telah tersedia dan dikenal dengan nama 'water
test kit'. Akan tetapi bahan tersebut hanya tersedia di tempat-tempat tertentu
dan harganya relatif mahal.Sebelum melakukan pengujian, tentunya harus
dilakukan pengambilan contoh air.Contoh air yang telah diambil, selanjutnya
akan diuji secara kimia untuk beberapa peubah yang diperlukan dalam monitoring
kualitas air seperti pH, Nitrat, Fosfat, DO, BOD dan Coliform.
Pengujian dapat dilakukan dengan menggunakan 'water test kit' atau
membawa contoh air untuk diuji di laboratorium.Pengujian variabel kimia air
seperti pH, Nitrat, Fosfat, DO dan BOD menggunakan 'water test kid' dapat
dilakukan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada peralatan tersebut.Sementara
itu, pengujian pH dapat juga dilakukan dengan menggunakan kertas indikator pH
(kertas lakmus) atau bahan khusus penguji pH yang tersedia di toko kimia. Cara
pengukurannya adalah:
·
Siapkan
gelas ukur/tabung untuk pengujian, cuci tabung dan isi dengan air yang akan
diuji
·
Celupkan
kertas lakmus ke dalamnya, biarkan beberapa saat sampai terjadi perubahan
warna. Bandingkan warna kertas lakmus dengan warna standar
·
Catat
pH sesuai dengan warna standar
3.
Monitoring
kualitas air secara biologi (Biomonitoring)
Biomonitoring adalah monitoring kualitas air secara
biologi yang dilakukan dengan melihat keberadaan kelompok organisme petunjuk
(indikator) yang hidup di dalam air.
Kelompok organisme petunjuk yang umum digunakan dalam pendugaan kualitas air
adalah:
·
Plankton:
mikroorganisme yang hidup melayang-layang di dalam air
·
Periphyton:
alga, cyanobacter, mikroba dan detritus yang hidup di dalam air
·
Mikrobentos:
mikroorganisme yang hidup di dalam atau di permukaan air
·
Makrobentos:
makroinvertebrata yang hidup di dalam atau di permukaan air
·
Makrophyton:
tumbuhan air
·
Nekton: ikan
Kelompok tersebut digunakan dalam pendugaan kualitas
air karena dapat mencerminkan pengaruh perubahan kondisi fisik dan kimia yang
terjadi di perairan dalam selang waktu tertentu. Namun, metode ini memiliki
beberapa
kelemahan antara lain:
a. Tidak
dapat mengidentifikasi penyebab perubahan yang terjadi
b. Hasil
pendugaan menunjukkan kualitas air secara ekologi tetapi tidak dapat
menunjukkan adanya bahan patogen atau organisme berbahaya lainnya
c. Hanya
dapat dilakukan oleh orang yang mengerti tentang biologi perairan ataupun orang
yang telah dilatih, karena harus mengidentifikasi secara taksonomi
kelompok-kelompok organisme petunjuk.
Oleh
karena itu, untuk mendapatkan informasi kualitas air yang lebih akurat,
sebaiknya dilakukan penggabungan antara pemantauan kualitas air secara fisik-kimia dan biologi (Rahayu,dkk, 2009).
3. Kualitas
Air di sepanjang Sungai Brantas telah di lakukan monitoring secara periodik
oleh Perum Jasa Tirta, tetapkan wilayah pengairan yang tidak memenuhi standar air irrigasi berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 82 tahun 2001 , dari masing-masing periode pengamatan. Beri
penjelasan bila kualitas air tersebut tidak meneuhi standar air irrigasi apa
pengaruh terhadap produksi pertanian dan ekosistemnya.
Kriteria mutu
air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil pengkajian
penggunaan air. Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah
meluasnya pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber
air dan melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.
Masuknya suatu
unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas tempat masuknya
dan secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air limbah, dikendalikan
pada faktor penyebabnya.
Berdasarkan pada
Undang – Undang No. 82 tahun 2001, menyebutkan bahwa, upaya
pengelolaan kualitas air dilakukan pada :
1. Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
2. Mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
3. Akuifer air tanah
dalam.
Tabel: Hasil Monitoring Kualitas
Air di Sepanjang DAS Bantas periode Januari s/d Maret 2010
Kualitas Air Sungai di Wilayah Brantas
Hasil Pemantauan Laboratorium PJT-I
No
|
Lokasi
|
Januari -
Maret 2010
|
Keterangan
|
|||||
DO
(mg/L)
|
BOD
(mg/L)
|
COD
(mg/L)
|
||||||
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
|||
1.
|
Jembatan Bumiayu
|
6.50
|
8.00
|
9.20
|
12.65
|
29.14
|
45.17
|
memenuhi standar air irrigasi
|
2.
|
Kedung Pedaringan
|
7.40
|
8.50
|
9.45
|
21.78
|
28.12
|
78.45
|
memenuhi standar air irrigasi
|
3.
|
Waduk Sengguruh
|
4.30
|
8.20
|
2.45
|
1440.00
|
7.21
|
80.19
|
tidak memenuhi standar air irrigasi
|
4.
|
Jembatan Sengguruh
|
6.70
|
7.80
|
6.10
|
21.13
|
16.14
|
61.18
|
memenuhi standar air irrigasi
|
5.
|
Waduk Sutami hulu
|
4.60
|
10.00
|
1.15
|
820.00
|
2.47
|
47990.00
|
tidak memenuhi standar air irrigasi
|
6.
|
Waduk Sutami tengah
|
2.50
|
10.30
|
< 1.6
|
690.00
|
4.38
|
31.15
|
tidak memenuhi standar air irrigasi
|
7.
|
Waduk Sutami hilir
|
1.60
|
9.80
|
< 1.6
|
660.00
|
3.60
|
13760.00
|
tidak memenuhi standar air irrigasi
|
8.
|
Jembatan Kalipare
|
3.20
|
4.00
|
1.05
|
11.05
|
2.31
|
42.55
|
memenuhi standar air irrigasi
|
9.
|
Jembatan Kesamben
|
4.00
|
5.50
|
0.65
|
430.00
|
1.66
|
13760.00
|
tidak memenuhi standar air irrigasi
|
10.
|
Waduk Wlingi D/S
|
4.20
|
5.00
|
< 1.6
|
11.25
|
2.16
|
33.97
|
memenuhi standar air irrigasi
|
11.
|
Waduk Lodoyo D/S
|
7.10
|
8.40
|
2.45
|
13.40
|
7.26
|
38.97
|
memenuhi standar air irrigasi
|
12.
|
Pakel Tambangan
|
5.20
|
7.30
|
1.90
|
350.00
|
5.77
|
31.96
|
tidak memenuhi standar air irrigasi
|
13.
|
Jembatan Ngujang
|
4.90
|
4.90
|
< 1.6
|
-1.60
|
3.30
|
3.30
|
memenuhi standar air irrigasi
|
14.
|
Bendung Mrican
|
5.20
|
60.00
|
3.25
|
15.38
|
9.93
|
55.15
|
memenuhi standar air irrigasi
|
15.
|
Jembatan Mengkikis
|
6.90
|
7.20
|
3.05
|
11.15
|
9.76
|
37.29
|
memenuhi standar air irrigasi
|
16.
|
Ngrombot Tambangan
|
6.10
|
6.70
|
1.96
|
6.20
|
5.72
|
20.59
|
memenuhi standar air irrigasi
|
17.
|
Jembatan Ploso
|
6.10
|
6.60
|
2.96
|
11.35
|
6.70
|
39.81
|
memenuhi standar air irrigasi
|
18.
|
Jembatan Padangan
|
6.70
|
6.70
|
3.45
|
3.45
|
13.65
|
13.65
|
memenuhi standar air irrigasi
|
19.
|
Bendung Lengkong Baru
|
6.10
|
6.60
|
3.11
|
7.59
|
10.17
|
24.87
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
No
|
Lokasi
|
April - Juni
2010
|
Keterangan
|
|||||
DO
(mg/L)
|
BOD
(mg/L)
|
COD
(mg/L)
|
||||||
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
|||
1.
|
Jembatan Bumiayu
|
5.60
|
9.50
|
4.90
|
19.65
|
15.45
|
58.28
|
memenuhi standar air irrigasi
|
2.
|
Kedung Pedaringan
|
6.20
|
9.70
|
6.50
|
20.25
|
20.33
|
78.45
|
memenuhi standar air irrigasi
|
3.
|
Waduk Sengguruh
|
5.40
|
9.60
|
3.70
|
27.00
|
12.91
|
80.19
|
tidak memenuhi standar air irrigasi
|
4.
|
Jembatan Sengguruh
|
6.60
|
8.90
|
1.80
|
21.13
|
4.46
|
61.18
|
memenuhi standar air irrigasi
|
5.
|
Waduk Sutami hulu
|
5.00
|
9.20
|
0.75
|
7.50
|
1.41
|
24.96
|
memenuhi standar air irrigasi
|
6.
|
Waduk Sutami tengah
|
3.10
|
9.60
|
1.35
|
9.20
|
2.34
|
31.15
|
memenuhi standar air irrigasi
|
7.
|
Waduk Sutami hilir
|
1.40
|
10.70
|
1.25
|
18.45
|
2.75
|
52.44
|
memenuhi standar air irrigasi
|
8.
|
Jembatan Kalipare
|
3.20
|
4.50
|
1.85
|
15.33
|
3.27
|
48.02
|
memenuhi standar air irrigasi
|
9.
|
Jembatan Kesamben
|
4.40
|
8.90
|
0.75
|
10.30
|
1.68
|
31.80
|
memenuhi standar air irrigasi
|
10.
|
Waduk Wlingi D/S
|
5.00
|
7.80
|
1.05
|
11.25
|
2.46
|
33.97
|
memenuhi standar air irrigasi
|
11.
|
Waduk Lodoyo D/S
|
5.70
|
7.60
|
2.05
|
13.40
|
4.49
|
38.97
|
memenuhi standar air irrigasi
|
12.
|
Pakel Tambangan
|
5.20
|
7.60
|
3.15
|
10.75
|
9.64
|
34.57
|
memenuhi standar air irrigasi
|
13.
|
Jembatan Ngujang
|
6.80
|
6.80
|
1.40
|
1.40
|
3.93
|
3.93
|
memenuhi standar air irrigasi
|
14.
|
Bendung Mrican
|
4.80
|
7.20
|
1.45
|
17.83
|
3.88
|
58.53
|
memenuhi standar air irrigasi
|
15.
|
Jembatan Mengkikis
|
6.60
|
7.20
|
2.95
|
11.15
|
8.96
|
37.29
|
memenuhi standar air irrigasi
|
16.
|
Ngrombot Tambangan
|
6.20
|
6.60
|
4.43
|
5.17
|
13.64
|
20.59
|
memenuhi standar air irrigasi
|
17.
|
Jembatan Ploso
|
6.00
|
6.50
|
4.91
|
11.35
|
21.00
|
39.81
|
memenuhi standar air irrigasi
|
18.
|
Jembatan Padangan
|
6.20
|
6.70
|
1.62
|
10.19
|
7.18
|
56.24
|
memenuhi standar air irrigasi
|
19.
|
Bendung Lengkong Baru
|
6.10
|
6.70
|
2.92
|
7.08
|
10.17
|
36.06
|
memenuhi standar air irrigasi
|
No
|
Lokasi
|
Juli -
September 2010
|
Keterangan
|
|||||
DO
(mg/L)
|
BOD
(mg/L)
|
COD
(mg/L)
|
||||||
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
|||
1.
|
Jembatan Bumiayu
|
6.60
|
7.30
|
4.50
|
6.30
|
14.49
|
20.71
|
memenuhi standar air irrigasi
|
2.
|
Kedung Pedaringan
|
6.20
|
6.80
|
4.25
|
11.90
|
14.62
|
38.76
|
memenuhi standar air irrigasi
|
3.
|
Waduk Sengguruh
|
6.00
|
7.00
|
4.15
|
15.50
|
13.98
|
52.80
|
memenuhi standar air irrigasi
|
4.
|
Jembatan Sengguruh
|
4.00
|
6.50
|
3.55
|
15.38
|
12.73
|
46.52
|
memenuhi standar air irrigasi
|
5.
|
Waduk Sutami hulu
|
1.80
|
7.80
|
2.10
|
4.40
|
6.06
|
14.23
|
memenuhi standar air irrigasi
|
6.
|
Waduk Sutami tengah
|
2.00
|
7.60
|
1.70
|
8.10
|
4.48
|
25.33
|
memenuhi standar air irrigasi
|
7.
|
Waduk Sutami hilir
|
2.00
|
8.20
|
1.75
|
5.50
|
4.89
|
16.51
|
memenuhi standar air irrigasi
|
8.
|
Jembatan Kalipare
|
2.20
|
7.40
|
2.45
|
5.45
|
6.07
|
15.35
|
memenuhi standar air irrigasi
|
9.
|
Jembatan Kesamben
|
6.90
|
7.90
|
3.35
|
4.05
|
9.28
|
12.55
|
memenuhi standar air irrigasi
|
10.
|
Waduk Wlingi D/S
|
5.10
|
8.10
|
1.25
|
4.50
|
2.99
|
12.45
|
memenuhi standar air irrigasi
|
11.
|
Waduk Lodoyo D/S
|
5.50
|
6.90
|
1.65
|
4.70
|
4.10
|
15.63
|
memenuhi standar air irrigasi
|
12.
|
Pakel Tambangan
|
7.30
|
8.10
|
3.60
|
4.30
|
9.40
|
12.67
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
13.
|
Jembatan Ngujang
|
7.10
|
7.10
|
2.10
|
2.10
|
6.96
|
6.96
|
memenuhi standar air irrigasi
|
14.
|
Bendung Mrican
|
6.20
|
7.80
|
3.95
|
4.90
|
11.17
|
14.33
|
Memenuhi standar air irigasi
|
15.
|
Jembatan Mengkikis
|
4.40
|
7.30
|
2.30
|
7.25
|
6.02
|
22.22
|
memenuhi standar air irrigasi
|
16.
|
Ngrombot Tambangan
|
5.75
|
6.50
|
3.15
|
4.25
|
8.62
|
15.47
|
memenuhi standar air irrigasi
|
17.
|
Jembatan Ploso
|
4.82
|
6.30
|
2.35
|
3.86
|
8.26
|
11.40
|
memenuhi standar air irrigasi
|
18.
|
Jembatan Padangan
|
5.91
|
6.80
|
2.27
|
2.60
|
8.16
|
11.53
|
memenuhi standar air irrigasi
|
19.
|
Bendung Lengkong Baru
|
6.30
|
6.60
|
2.70
|
3.77
|
8.13
|
12.24
|
memenuhi standar air irrigasi
|
No
|
Lokasi
|
Oktober –
Desember 2010
|
Keterangan
|
|||||
DO
(mg/L)
|
BOD
(mg/L)
|
COD
(mg/L)
|
||||||
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
|||
1.
|
Jembatan Bumiayu
|
4.40
|
6.80
|
1.55
|
4.55
|
3.42
|
13.57
|
memenuhi standar air irrigasi
|
2.
|
Kedung Pedaringan
|
3.70
|
7.00
|
2.80
|
21.60
|
8.81
|
60.21
|
memenuhi standar air irrigasi
|
3.
|
Waduk Sengguruh
|
4.90
|
7.40
|
3.05
|
14.35
|
9.07
|
40.52
|
memenuhi standar air irrigasi
|
4.
|
Jembatan Sengguruh
|
4.80
|
6.20
|
4.10
|
22.85
|
12.87
|
64.84
|
memenuhi standar air irrigasi
|
5.
|
Waduk Sutami hulu
|
3.20
|
8.10
|
2.35
|
7.10
|
6.64
|
23.51
|
memenuhi standar air irrigasi
|
6.
|
Waduk Sutami tengah
|
2.20
|
8.00
|
1.35
|
6.05
|
2.05
|
17.94
|
memenuhi standar air irrigasi
|
7.
|
Waduk Sutami hilir
|
2.50
|
8.00
|
1.55
|
6.70
|
3.98
|
19.88
|
memenuhi standar air irrigasi
|
8.
|
Jembatan Kalipare
|
2.20
|
3.70
|
3.15
|
4.50
|
9.62
|
12.88
|
memenuhi standar air irrigasi
|
9.
|
Jembatan Kesamben
|
3.80
|
6.80
|
4.10
|
6.75
|
11.46
|
17.56
|
memenuhi standar air irrigasi
|
10.
|
Waduk Wlingi D/S
|
4.60
|
8.40
|
2.90
|
4.30
|
8.15
|
12.21
|
memenuhi standar air irrigasi
|
11.
|
Waduk Lodoyo D/S
|
6.20
|
8.10
|
3.95
|
6.35
|
10.27
|
17.65
|
memenuhi standar air irrigasi
|
12.
|
Pakel Tambangan
|
5.90
|
7.70
|
2.05
|
5.60
|
5.60
|
15.54
|
memenuhi standar air irrigasi
|
13.
|
Jembatan Ngujang
|
4.20
|
4.20
|
4.60
|
4.60
|
13.60
|
13.60
|
memenuhi standar air irrigasi
|
14.
|
Bendung Mrican
|
6.70
|
8.40
|
2.85
|
7.10
|
8.37
|
19.06
|
memenuhi standar air irrigasi
|
15.
|
Jembatan Mengkikis
|
4.20
|
7.30
|
3.60
|
5.20
|
11.16
|
16.84
|
memenuhi standar air irrigasi
|
16.
|
Ngrombot Tambangan
|
5.86
|
6.61
|
1.98
|
21.16
|
7.76
|
180.96
|
memenuhi standar air irrigasi
|
17.
|
Jembatan Ploso
|
6.28
|
6.39
|
1.04
|
8.29
|
6.15
|
40.07
|
memenuhi standar air irrigasi
|
18.
|
Jembatan Padangan
|
3.60
|
6.14
|
5.78
|
9.73
|
29.98
|
74.02
|
memenuhi standar air irrigasi
|
19.
|
Bendung Lengkong Baru
|
5.57
|
6.52
|
2.h21
|
8.71
|
6.63
|
41.48
|
memenuhi standar air irrigasi
|
Penjelasan
Melalui kajian literatur, beri rekomendasi bagaimana
cara agar wilayah pengairan yang tidak memenuhi standar kualitas air irigasi
menjadi air irigasi yang memenuhi standar kualitas air irigasi bagi usaha
pertanian.
Jawaban:
Menurut Nana (2008) salah satu
teknologi yang bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas air
adalah sistem filter, baik
itu sistem filter
mekanik maupum biologi.
Sistem filter mekanik
merupkan sistem yang
berfungsi mengurangi
partikel-partikel yang ada
di dalam air.
Hingga ukuran partikel
tertentu filter bisa menguranginya dari kolom air. Sehingga
air terbebas dari partikel yang
berpelunga menimbulkan polusi lanjutan. Sedangkan sistem
filter biologi merupakan filter
yang memanfaatkan aktivitas biologi baik
itu yang ukuran kecil maupun
besar untuk mengurangi polusi di perairan.
Beberapa strategi untuk memperbaiki kualitas air
irigasi dapat ditempuh melalui kegiatan pencegahan di lahan agar residu pupuk
dan pestisida tidak segera masuk ke air permukaan, perbaikan kualitas air
sungai yang sudah tercemar dengan berbagai teknik, salah satunya fitoremediasi,
serta meningkatkan kesadaran masyarakat umum, khususnya petani mengenai dampak
residu pupuk dan pestisida yang tidak hanya akan menimpa tanah, tapi juga
tanaman, ternak bahkan manusia. Terkait fitoremediasi, tanaman kangkung
dan akar wangi. Kedua tanaman ini, sesuai dengan penelitian Program Studi Ilmu
Tanah (Agroekoteknologi) Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya , mampu
memperbaiki kualitas air irigasi yang ditandai dengan BOD, COD, serta beberapa
unsur hara lain yang menurun sehingga kualitas air menjadi lebih baik. (Tim
Dosen FP UB, 2010)
Kemudian menurut Upi, (2010) terdapat beberpa
alternatif untuk memperbaiki kulitas air irigasi yaitu:
1. Lumpur
aktif (Activated Sludge)
Lumpur
adalah materi yang tidak larut yang selalu nampak kehadirannya di dalam setiap
tahap pengolahan, tersusun oleh serat-serat organik yang kaya akan selulosa dan
di dalamnya terhimpun kehidupan mikroorganisme.
2. Saringan
trickling (Trickling Filter)
Merupakan
suatu bejana yang tersusun oleh lapisan materi kasar, keras dan kedap air.
Kegunaannya untuk mengolah air buangan dengan mekanisme aliran air yang jatuh
dan mengalir perlahan-lahan melalui lapisan batu untuk kemudian disaring.
Saringan trickling memiliki 3 sistem utama yaitu:
Saringan trickling memiliki 3 sistem utama yaitu:
1.
Distributor
2.
Pengolahan
3.
Pengumpul
3. Kolam
oksidasi/stabilisasi (Oxidation Ponds)
Kolam
ini tidak memerlukan biaya yang mahal. Terdapat beberapa kolam yang utama
digunakan yaitu kolam fakultatif, kolam maturasi, dan kolam anaerob.
kelebihan kolam ini :
kelebihan kolam ini :
(a)
Beban BOD pada kadar rendah dapat menghasilkan kualitas efluen sehingga 97 %.
(b)
Alga yang hidup dalam kolam mempunyai potensi sebagai sumber protein yang
tinggi dan dapat digunakan untuk perikanan. Ikan dapat dibiakkan dalam kolam
maturasi.
(c)
Kolam pengoksidaan juga dapat digunakan untuk mengolah air sisa industri dan
air yang mengandung logam berat.
(d)
Pengoperasiannya mudah. Kebutuhan pengoperasiannya minimum.
Kekurangan kolam pengoksidaan seperti berikut:
Kekurangan kolam pengoksidaan seperti berikut:
(a)
Kolam pengoksidaan ini untuk mengalirkan efluen dengan kepekatan suspended
solis (SS) dan BOD yang tinggi
(b)
Pengeluaran bau yang busuk mengganggu penduduk yang tinggal di sekitar kolam
ini. Hal ini terjadi jika tidak ada cahaya matahari (ketika hujan dan waktu
malam).
(c) Untuk membuat kolam pengoksidaan diperlukan kawasan yang luas jika dibandingkan dengan sistem konvensional yang lain. Sehingga tidak sesuai jika dibuat di kawasan yang tanahnya mahal.
(c) Untuk membuat kolam pengoksidaan diperlukan kawasan yang luas jika dibandingkan dengan sistem konvensional yang lain. Sehingga tidak sesuai jika dibuat di kawasan yang tanahnya mahal.
4. Parit
oksidasi (Oxidation Ditch)
Dibandingkan dengan proses lumpur aktif
konvensional, axidation ditch mempunyai beberapa kelebihan, yaitu efisiensi
penurunan BOD dapat mencapai 85%-90% (dibandingkan 80%-85%) dan lumpur yang
dihasilkan lebih sedikit. Selain efisiensi yang lebih tinggi (90%-95%).
5. Perabukan
Cairan
Merupakan suatu proses penanganan limbah organik
yang pekat secara aerobik dimana energi yang berasal dari oksidasi limbah
dilakukan oleh mikroorganisme dihasilkan pada suhu operasi yang dinaikkan.
Naiknya suhu akan menyebabkan : kekentalan padatan total tertinggi menurun (di
bawah kondisi aerob), meningkatkan laju reaksi oleh mikroorganisme dan membantu
menghasilkan stabilitas bahan organik yang cepat dan detuksi patogen. Keberhasilan
proses perabukan cairan ditentukan oleh aerob yang dapat memindahkan oksigen
yang cukup untuk memnuhi kebutuhan oksigen dari campuran cairan yang pekat.
6. Kontraktor
biologik berputar (rotating biological contractor)
Analog dengan rotating trickling filter/penyaring
menetes berputar. Digunakan antara lain untuk menangani limbah kota, air limbah
yang berasal dari industri pengemasan daging, susu dan keju, minuman keras dan
anggur, produksi babi dan unggas, pengolahan sayuran dan indutri perekat dan kertas.
7. Bioremediasi
Bioremediasi merupakan suatu teknologi inovatif pengolahan limbah, yang dapat menjadi teknologi alternatif dalam menangani pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan di Indonesia. Bioremediasi ini teknik penanganan limbah atau pemulihan lingkungan, dengan biaya operasi yang relatif murah, serta ramah dan aman bagi lingkungan.
Bioremediasi merupakan suatu teknologi inovatif pengolahan limbah, yang dapat menjadi teknologi alternatif dalam menangani pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan di Indonesia. Bioremediasi ini teknik penanganan limbah atau pemulihan lingkungan, dengan biaya operasi yang relatif murah, serta ramah dan aman bagi lingkungan.
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran
tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi
bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang
kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Ada dua jenis
bioremediasi, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site).
Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah
dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Sementara bioremediasi ex-situ atau pembersihan off-side dilakukan dengan cara
tanah yang tercemar digali dan dipindahkan ke dalam penampungan yang lebih
terkontrol, kemudian diberi perlakuan khusus dengan menggunakan mikroba.
Bioremediasi ex-situ dapat berlangsung lebih cepat, mampu me-remediasi jenis
kontaminan dan jenis tanah yang lebih beragam, dan lebih mudah dikontrol
dibanding dengan bioremediasi in-situ.
Post a Comment for "Hak dan Kewajiban Petani atau Pengusaha Pertanian "