Tap This All You Need Here by Affiliated Shopee

KONSEP PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN



        Pada saat ini telah terjadi penurunan daya dukung bumi dan kemiskinan yang meningkat, sehingga adanya gerakan global untuk menangurangi  dampak yang ditimbulkan, sekaligus berupaya peningkatan kehidupan manusia dengan sistem-sistem yang berkelanjutan. Malang, Kondisi iklim Kabupaten Malang selama tahun 2006 tercatat rata-rata suhu udara berkisar antara 22,2 °C - 24,5 °C. Sedangkan suhu maksimum mencapai 32,3 °C dan suhu minimum 17,8 °C . Rata kelembaban udara berkisar 74% - 82%. dengan kelembaban maksimum 97% dan minimum mencapai 37%. Seperti umumnya daerah lain di Indonesia (wikipedia 2011) dan kepadatan penduduk cukup tinggi dengan mayoritas penduduk aslinya sebagai petani, miliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Oleh kareana itu, Kabupaten Malang layaknya memiliki kebijikan strategis dalam  menyikapi tantangan tersebut, dan kondisi iklim Malang berpotensi dalam budidaya jamur tiram untuk salah satu solusi yang mensejahterahkan masyarakatnya dan menjaga kelestarian alamnya.
        Untuk mempengaruhi praktik pengelolaan lahan terkait peningkatan jasa lingkungan Dr Tom Tomich dkk dari World Agroforestry Centre (2004), menyebutkan 1). Regulasi, berbasis pendekatan perintah dan kontrol dan pendekatan administratif yang lebih tradisional 2). Penghargaan, mengacu pada berbagai ide baru pengaturan insentif jasa lingkungan, biasanya akan mendorong motivasi penyedia jasa lingkungan untuk mengelola dan melindungi lanskap mereka dengan lebih baik.
            Sistem pembayaran jasa lingkungan yang akan dicapai berupa mekanisme pembayaran finansial dan non finansial dituangkan dalam kontrak hukum yang berlaku meliputi aspek-aspek legal, teknis maupun operasional. Komponen sistem PJL adalah: a) jasa lingkungan yang dapat diukur; b) penyedia; c) pemanfaat; d) tata cara pembayaran.
            PJL mengenalkan konsep pengaturan dan kesukarelaan yang inovatPif bagi penjual dan pembeli jasa lingkungan. PJL pada budidaya jamur timar di Malang Raya lebih mengedepankan kemasyarakat petani agar mampu secara mandiri dan dalam kontrol hukum yang sesuai dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Malang. Dalam penyediaan jasa lingkungan komoditas jamur tiram sangat tergantung pada permintaan dari pemanfaat jasa lingkungan tersebut. Upaya peningkatan kehidupan masyarakat petani Kabupaten Malang dengan penerapan sautu mekanisme dipercayai akan mengurangi keefektifan PJL.
            Dalam konsepan pembayaran jasa lingkungan budidaya jamur tiram pada Kabupaten Malang, kami menawarkan perspektif baru dalam menanggulangi degradasi lingkungan melalui pemanfaatan jasa lingkungan budidaya jamur tiram. Pengakuan terhadap jasa lingkungan bermakna ganda yaitu perlindungan lingkungan dan pemberantasan kemiskinan.
            Ide dasar skema pembayaran jasa lingkungan budidaya jamur tiram ini adalah fokus pada perubahan perilaku komunitas yang mengelola dan melondungi jasa lingkungan dengan menciptakan aturan pemberian insentif dan pengakuan:
1.     Jasa lingkungan budidaya jamur tiram dipengaruhi oleh: 1) Kondisi iklim cuaca 2) Benih jamur tersebut 3) tinggkat pengetahuan masyarakat dalam berbudiaya 4) sistem penggelolaan dan kebijakan
Untuk mencapai keberadaan jasa lingkungan  budidaya jamur tiram pada Kabupaten Malang, maka diperlukan perubahan perilaku petani dan pola pengelolaan media tanam dengan cara-cara yang nantinya tetap menjaga kelestarian alam. Pemerintah mendorong peningkatan sistem perekonomian pelaku usaha kecil menengah di sektor agribisnis melalui komoditas jamur tiram juga dipersiapkan menghadapi Asean Economic Community yang diberlakukan pada 2015. Dan program pemerintah yang dimaksud, menciptakan usaha yang terkait dengan pro poor, pro job yang target utamanya menyentuh pemberdayaan masyarakat luas. Khususnya masyakat koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM).
Skema pembayaran jasa lingkungan budidaya jamur tiram di Kabupaten Malang tidak dapat berjalan tanpa dukungan kebijakan dan regulasi pemerintah, pengetahuan yang mendalam megenai seluk-beluk skema tersebut, serta adanya kesadaran masyarakat Kabupaten Malang untuk berbudidaya Jamur Tiram.
2.     Bentuk tempat budidaya jamur tiram yang multi fungsi . Jasa lingkungan budidaya  jamur tiram juga produk pertanian yang mempertahkan bentuk multifungsi juga berupa produk olahan.
3.     Pengembangan konsep pembayaran jasa lingkungan budidaya lingkungan berfokus pada empat kriteria:
a.       Skema realistis yang mempertimbangkan Jasa Lingkungan budidaya jamur tiram pada Kabupaten Malang, dari besaran insentif yang adil, ancaman dan peluang dalam berbudidaya jamur tiram, dan sekaligus tingkat kepercayaan stakehoulder  antar pemegang kebijakan
b.      Menekankan pada kinerja dari budidaya Jamur tiram pada Kabupaten Malang dengan budaya etos kerja dan tingkat pengetahuan masyarakat Malang.
c.       Mengusung asas sukarela masyarakat peteni Malang dari penerima jasa lingkungan dan penyedia jasa lingkungan budidaya jamur tiram.
d.      Mengatasi permasalahan dan hambatan masyarakat petani miskin malang terutama di pedesaan untuk kehidupan Masyarakat Malang yang lebih Sejahtera.

Post a Comment for "KONSEP PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN"